A. PERUSAHAAN DAN AKUNTANSI
1.1 Jenis perusahaan
dan Bentuk Organisasi
Perusahaan aadalah sebuah
organisasi yang beroprasi dengan tujuan mengahsilkan keuntungan , dengan cara
menjual produk ( barang dan atau jasa ) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagaian besar
perusahaan adalah untuk memaksimalkan profit. Di samping itu juga jenis
perusahaan yang memang dalam kegiatan usahanya lebih diprioritaskan pada
pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, jenis organisasi ini dinamakan organisasi
nir-laba (non profit). Contoh
organisasi nir – laba adalah yayasan (rumah sakit, sekolah , perguruan tinggi )
dan badan atau instansi pemerintah.
Ditinjau dari jenis usahanya (produk yang dijual),
perusahaan dibedakan menjadi :
§
Perusahaan
Manufaktur ( Manufacturing Business)
Perusahaan jenis ini terlebih dahulu
mengubah input atau bahan mentah ( raw material ) menjadi output atau barang
jadi ( finished goods/final goods) , baru
kemudian dijual kepada para pelanggan
( distributor ).
Contoh
perusahaan manufaktur diantaranya : perusahaan perakit mobil , komputer ,
perusahaan pembuat ( pabrik ) obat , tas , sepatu , pabrik penghasil keramik,
dan sebagainya.
§
Perusahaan
dagang (Merchandising Business)
Perusahaan ini menjual produk (barang
jadi), akan tetapi perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk yang
akan dijualnya melainkan memperolehnya dari perusahaan lain.
Contoh
perusahaan dagang, diantaranya : Indomaret, Alfamart, Carrefour, Gramedia, dan
sebagainya.
§
Perusahaan jasa (Service Business)
Perusaahanini tidak menjual barang tetapi
menjual jasa kepada pelanggan. Contoh perusahaan jasa, diantaranya adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi ( jasa angkut),
pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, telekomunikasi, dan
sebagainya.
§
Perusahaan perorangan (proprietorship)
Perusahaan perorangan merupakan bentuk
perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang,
sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian (profit or loss) maka seluruh keuntungan
akan dinikmati oleh pemilik tunggal. Pemilik perusahaan bertanggung jawab
secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum yang ditunjukan
kepada perusahaan, dengan kata lain apabila perusahaan bangkrut maka para kreditur
berhak untuk menyita kekayaan (assets)
pribadi pemilik tunggal perusahaan. Dalam melakukan pengambilan keputusan bisnis,
seluruhnya berada di dalam kendali satu orang. Kelemahan dari bentuk perusahaan
perorangan ini adalah bahwa sumber dana / keuangan yang tersedia bagi
perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang.
Untuk
tujuan pajak penghasilan, dalam perusahaan perorangan berlaku ketentuan
non-taxable entity, yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan
akan dikenakkan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas /
perusahaan. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada pajak atas badan (entitas),
melainkan pajak atas nama pribadi.
§
Perusahaan persekutuan (Partnership)
Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau
lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang
dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber
daya (modal) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Sebagai contohnya :
misalnya Tn.X memiliki keahlian dalam reparasi mesin bubut, tetpi tidak
memiliki modal untuk membuka bengkel, kemudian bergabung dengan Tn.Y sebagai
pemilik modal , membentuk sebuah firma (perusahaan dan persekutuan). Net Income meupun Net loss yang timbul akan
didistribusikan diantara para sekutu (partner) menurut kesepakatan bersama.
Masing – masing
anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur
atas seluruh utang / kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. Karakteristik
lainnya dari perusahaan persekutuan adalah mutual
agency , yang artinya bahwa setiap anggota sekutu adalah wakil atau
perantara perusahaan, dimana tindakan dari masing – masing sekutu ini akan
mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh
anggota sekutu. Aset yang diinvestasikan atau disetor kedalam perusahaan oleh
masing - masing anggota sekutu dan menjadi milik bersama (join assets) bagi seluruh anggota sekutu yang ada. Nantinya, ketika
firma dibubarkan, klaim dari masing – masing anggota sekutu terhadap kekayaan
perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing – masing
anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah
saldo modal masing – masing.
Partnership sama halnya dengan proprietorship , yaitu sebuah non – taxable entity dimana perusahaan/entitas tidak dikenakan
pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada level individu, yaitu pada masing –
masing anggota sekutu yang menerima bagian atas laba perusahaan. Partnership
memiliki umur yang terbatas (limited life),
artinya bahwa perusahaan dapat dibubarkan apabila ada seorang anggota sekutu
yang menggundurkan diri dan lalu jika kegiataan bisnisnya masih ingin
dilanjutkan , maka partnership yang baru dapat dibentuk kembali dengan membuat
perjanjian/kesepakatan firma yang baru (kesepakatan mengenai perbandingan
jumlah modal yang baru, rasio pembagian laba/rugi yang baru).
§
Perusahaan perseroan (Corporation)
Kepemilikan persero terbagi kedalam lembar
saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para
pemegang saham (stockholders), yang
dinamakan sebagai modal saham ( capital
stock ) atau modal disetor (paid – in
capital). Keunggulan utama dari bentuk persero adalah dalam hal potensi
atau kemampuan perusahaan untuk meningkatkan / mendapatkan sejumlah besar dana
atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam
persero berlaku ketentuan limited
liability , artinya bahwa kewajiban pemegang saham kepada kreditur
perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli
/ dimiliki.
Persero
yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada public bursa efek (pasar modal)
dinamakan public corporation ,
sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada public melainkan
hanya kepada sekelompok kecil dinamakan non
public (private) corporation.
Persero memiliki umur yang tidak terbatas ( sesuai dengan asumsi kesinambungan
usaha / going concern ) , artinya
bahwa perseroan tidak akan berhenti beroprasi (dibubarkan) dengan adanya pengunduran
diri dari salah seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari
perseroan.
Persero
tidak seperti halnya proprietorship dan
partnership , yaitu sebuah taxable
entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat indivdu (pajak atas deviden
yang diterima investor) maupun juga atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan
bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada
timbulnya pajak berganda (double tax),
yang dimana laba perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali
pada waktu sebgaian dari laba ini didistribusikan kepada para investor dalam
bentuk deviden tunai. Jika kita perhatikan, deviden yang dikenakan pajak adalah
berasal dari laba perusahaan yang telah dikenakan pajak terlebih dahulu,
sebelum pada akhirnya sebagian dari laba tersebut didistribusikan kepada para
pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul mengingat
terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain yang dianggap turut
menikmati laba, yaitu perusahaan selaku badan hukum dan para investornya selaku
individu